Toharoh/ Bersuci itu PENTING


Pengertian Toharoh
Bersuci dalam bahasa Arab disebut dengan toharoh yang berarti bersih dari najis.
Dalam pengertian fiqh, kotor dan najis bisa jadi berbeda, sesuatu benda yang kotor belum tentu ber-najis. Sebagai contoh, pakaian yang terkena keringat kita sebut kotor, tetapi dalam konteks ilmu fiqh tidak disebut najis dan pakaian tersebut masih bisa digunakan untuk shalat. Sebaliknya pakaian yag terkena percikan air seni, walaupun tidak terlihat dan tidak tercium baunya disebut najis dan harus dibersihkan dulu sebelum digunakan untuk shalat.

Contoh kasus: seseorang menunda shalat berjamaah karena ingin mengganti pakaian yang berkeringat dengan pakaian yang bersih. Dalam hal ini ia telah menunda suatu pekerjaan yang utama (berjama’ah) dengan dengan suatu hal yang tidak perlu. Secara syari’at ia masih dapat menggunakan pakaiannya yang terkena keringat untuk shalat.

Macam-Macam Toharoh
Toharoh dari hadats yaitu najis abstrak
Yakni dibersihkan dengan cara mandi, wudhu atau bertayamum.
Hadats terbagi menjadi dua: hadats kecil dan hadats besar.
Hadats kecil: membersihkannya dengan berwudhu (buang angin, buang air kecil, buang air besar).
Hadats kecil: membersihkannya dengan mandi (berhubungan suami istri, haidh).
Toharoh dari hobats yaitu najis yang tampak oleh mata.
Hobats dibersihkan dari badan, pakaian dan tempat dengan cara mencuci, mengerik dan lainnya. Contoh hobats adalah air seni dan tinja.
Yang sering ditanyakan berkaitan dengan pengertian hadats dan hobats adalah: sesudah wudhu menginjak kotoran (misalnya air kencing), apakah perlu berwudhu lagi?
Jawab: Tidak perlu berwudhu lagi, karena ia masih suci dari hadats, sedangkan hobats-nya hanya harus dibersihkan terlebih dahulu.

Buang angin (kentut) membatalkan wudhu karena ditentukan oleh syari’at (najis yang hukmi/ bukan najis hakiki). Karena itulah buang angin merupakan hadats (najis yang abstrak). Membersihkannya juga dijelaskan oleh syariat, yakni dengan cara berwudhu.
Apakah wanita haid boleh membaca Al Qur’an?
Ada perbedaaan pendapat mengenai hal ini, ada yang mengatakan tidak boleh dan ada yang mengatakan boleh.
Dasarnya adalah ayat:

artinya: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” Qur’an surat 56 ayat 79.
Perbedaan penafsiran al muthohharuun dalam ayat inilah yang mengakibatkan perbedaan pendapat apakah wanita haid boleh membaca al qur’an atau tidak.
Sedangkan untuk belajar al qur’an dan ujian al qur’an tidak ada perbedaan pendapat bahwa itu bukan termasuk yang menyengajakan membaca al qur’an, sehingga wanita haid dibolehkan untuk melakukannya.
Bagaimana jika ketika kita shalat kejatuhan kotoran burung?
Jawab:
Permasalahannya adalah apakah kotoran burung najis atau tidak? Pendapat Imam Syafi’i: setiap yang keluar dari jalan kotoran, adalah najis, baik yang keluar dari hewan yang haram dimakan atau bukan. Maka perlu shalatnya diulangi. Pendapat yang lain adalah kotoran yang keluar dari hewan yang tidak haram dimakan bukan najis, maka shalatnya tetap sah.
Bagaiman kalau kejadiannya kalau kejadiannya di shalat jum’at?
Jawab: Lakukan shalat dzuhur.

Keutamaan Bersuci
Sebagai penyebab sahnya shalat ataupun ibadah lainnya.
Tidak semua ibadah memerlukan bersuci, shalat dan thawaf memerlukan suci dari hadats dan hobats. Puasa memerlukan kesucian dari hadats. Zakat tidak membutuhkan kesucian; baik dari hadats maupun dari hobats.
Mengembalikan semangat muslim.
Nabi saw menganjurkan agar seorang yang selesai melakukan hubungan suami istri untuk berwudhu, baik hendak tidur maupun hendak mengulangi kembali. Hal yang demikian akan mengembalikan vitalitas dan semangat.
Merupakan separoh nilai keimanan.
Nabi saw mengatakan bahwa Attuhuuru syattul iman, kesucian itu sebagian dari iman. Orang yang beriman akan cenderung membersihkan dirinya, baik secara fisik maupun non-fisik. Angka setengah disini bukan diartikan angka sebenarnya, akan tetapi menunjukkan bahwa hal tersebut adalah bagian yang sangat besar dalam Islam.
Dapat mendatangkan cinta Allah swt. (QS 9:108 dan 2:222)
Membersihkan diri, baik secara kejiwaan (at tawwabiin) ataupun secara fisik (al mutatohhirin).

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa Allah swt menyukai kebersihan fisik disamping kebersihan ruhani.
Sebagai usaha preventif bagi kesehatan.
Sudah diketahui bersama bahwa hidup sehat dimulai dari menjaga kebersihan.

Material Yang Dapat Mensucikan
Air jernih/ murni
Al Qur’an menyebutkan “wa anzalna minassamaai maaan tohuro…” (QS. 25:48)
Tanah dengan banyak jenisnya.
Kesimpulan ini ditarik oleh para ulama dari ayat tayamum.
Sinar matahari
Yakni daya untuk mengeringkannya, karena sesuatu sesudah kering dianggap suci secara syar’i. Rasulullah saw berkata “Tanah itu suci dengan keringnya”. Tanda bahwa ia sudah kering adalah tidak lagi berbau. Jika masih berbau berarti belum kering sepenuhnya.
Angin yang berhembus.

Serupa dengan sinar matahari, daya untuk mengeringkannya. Proses fermentasi alami.
Yakni perubahan dari, misalnya khomr menjadi cuka. Ini terjadi begitu saja tanpa ada campuran. Darah menjadi minyak wangi. Ini terjadi pada proses terbentuknya minyak kesturi, yang dihasilkan dari darah Rusa.
Proses menyamak kulit.
Kulit yang berasal dari bangkai atau hewan yang haram, kulitnya bisa dipakai setelah disucikan dengan cara menyamak.

Referensi yang sudah diterjemahkan: Buku Fiqhus Sunnah karangan Sayyid Sabiq.

0 komentar:

Posting Komentar